Asuransi Jiwa Kredit Serbaguna Mikro Tetap memiliki manfaat dan premi tetap selama jangka waktu polis berlangsung. Asuransi ini dipersiapkan untuk meringankan keluarga nasabah jika terjadi risiko meninggal pada pemegang polis yang dapat digunakan utnuk melunasi pinjaman ke bank.
Manfaat meninggal dunia: Uang Pertanggungan menurun akan dibayarkan kepada bank jika Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat pelunasan: Ketika pelunasan dipercepat, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi.
Seorang Tertanggung berusia 50 tahun yang merupakan debitur Bank membeli polis Asuransi Jiwa Kredit Serbaguna Mikro Tetap dengan Uang Pertanggungan Awal sebesar Rp 25.000.000 dengan masa pertanggungan selama 3 tahun dengan premi tunggal sebesar Rp 357.500.
Apabila Tertanggung meninggal karena sakit atau kecelakaan di dalam masa pertanggungan maka Perusahaan akan membayarkan manfaat Asuransi melalui Bank sebesar Uang Pertanggungan
Apabila Tertanggung tetap hidup hingga akhir masa pertanggungan maka pertanggungan berakhir
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Have a question or need more information? Contact us to find out how we can help you get covered against potential risks