Untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, Chubb Life menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah bank di Indonesia dalam penyediaan program asuransi yang eksklusif bagi nasabah bank tersebut. Produk ini adalah salah satunya.
Manfaat asuransi akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia/mengalami cacat tetap dan total karena sebab dan periode sebagai berikut:
Periode | Sebab Meninggal dunia | Sebab cacat tetap dan total | Manfaat asuransi |
Semasa Masa Tunggu* | - | Kecelakaan/sakit | - |
Setelah Masa Tunggu* | - | Kecelakaan/sakit | Uang Pertanggungan cacat tetap dan total yang menurun ^ |
Selama masa pertanggungan | Kecelakaan/sakit | - | Uang Pertanggungan meninggal dunia yang menurun^ |
* Masa Tunggu: Periode selama 180 hari berturut-turut sejak tanggal mulai pertanggungan
^ Uang pertanggungan yang menurun sesuai dengan manfaat asuransi yang dipilih
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Have a question or need more information? Contact us to find out how we can help you get covered against potential risks