Banyak orang saat ini tidak puas dengan pendapatan rutin yang mereka terima setiap bulan. Karenanya, mereka mulai menyimpan pendapatannya dalam berbagai instrumen investasi dengan harapan mampu melipatgandakan pendapatan di kemudian hari.
Deposito, reksa dana, asuransi dan investasi lainnya menawarkan interest atau bunga yang menarik untuk dijadikan pilihan investasi.
Tak hanya instrumen investasi perbankan, beberapa investasi yang bersifat non-liquid seperti rumah, apartemen, dan tanah juga masih menjadi pilihan kebanyakan orang lantaran tingkat yield-nya yang cenderung naik dari tahun ke tahun.
Namun, ada satu hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda tertarik untuk berinvestasi lebih jauh, yaitu pajak. Tak ada di dunia ini yang lepas dari pajak. Apalagi, Pemerintah Indonesia tengah menggenjot pendapatan dari sektor ini.
Berikut jenis-jenis investasi dan besaran pajak yang dikenakan yang sebagian diperoleh dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bagi Anda yang akan atau telah gemar mengoleksi saham, ketahuilah bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Jika Anda pemegang saham perusahaan publik yang bertengger BEI, Anda akan dikenakan pajak 10% dari penghasilan bruto jika status Anda sebagai individu. Apabila statusnya adalah perseroan, pajaknya 15% dari penghasilan bruto.
Untuk Anda yang memiliki surat utang atau obligasi baik individu maupun perseroan, sesuai dengan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final, Anda akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% pemotongan pada saat jatuh tempo obligasi.
Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menurunkan pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi menjadi 5%. Ini dilakukan untuk menarik minat para investor agar membeli surat utang negara agar lebih kompetitif dibandingkan investasi perbankan seperti deposito.
Sama seperti instrumen investasi lain, investasi emas juga dikenakan pajak. Investasi emas juga diminati oleh banyak orang karena yield-nya yang cukup menggiurkan. Meskipun nilai emas cukup berfluktuasi terhadap rupiah dan mata uang asing, namun skala jangka panjang, nilai emas selalu naik.
Misalnya, pada tahun 2010, harga emas per gram sebesar Rp350.000. Kini, harga per gramnya mencapai Rp670.000. Bisa dikatakan dalam 9 tahun, harga emas naik dua kali lipat.
Emas dikenakan pajak pembelian 0.45% saat transaksi. Beban pajak itu hanya terjadi sekali saat membelinya. Sedangkan saat menjualnya, pajak itu akan dibebankan kepada calon pembeli.
Salah satu investasi yang cukup diminati adalah investasi properti. Sesuai aturan perundangan, properti yang dijual dikenakan PPh sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai akta jual beli. Sewa properti juga akan dikenakan PPh 10% final.
Sementara, bagi pembeli properti, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran tarif PPN penjualan rumah ini ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Jadi, ketika seseorang membeli rumah, maka akan dikenakan PPN penjualan rumah sebesar 10% dikali harga jual.
Dengan memahami pajak-pajak dari berbagai instrumen investasi di atas, diharapkan Anda dapat menghitung-hitung besaran keuntungan yang diperoleh dari setiap investasi yang dilakukan. Selamat berhitung!