Pusat Klaim Chubb
Pusat Klaim Chubb memungkinkan rekanan broker dan pemegang polis Chubb untuk mengajukan klaim secara online, serta memantau perkembangan klaim secara yang cepat dan mudah. Klaim Asuransi Kecelakaan & Kesehatan serta Asuransi Perjalanan* dapat diajukan 24/7 melalui www.chubbclaims.com.
*Polis asuransi: Perjalanan Liburan, Kecelakaan Pribadi, Penyakit Kritis, Rawat Inap, dll.
- Usahakan membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan sesaat setelah kejadian.
- Melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257, atau melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau dengan mendatangi:
- kantor pusat kami
- kantor kami yang terdekat di kota Anda, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi/penjadwalan kunjungan via hotline layanan nasabah
- jaringan bengkel rekanan yang kami tunjuk sebagai Lokasi Layanan Claim (CSP) yang tersebar di berbagai daerah.
- Setelah pelaporan, segera tindak lanjuti dengan pengajuan secara tertulis termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
- Mengisi formulir klaim asuransi kendaraan bermotor, melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
- Petugas survei Chubb akan menghubungi Anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.
- Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan Anda maupun kendaraan milik pihak ketiga, sebelum ada keputusan tertulis dari Chubb.
- Bilamana yang mengajukan klaim bukan Peserta langsung, maka surat kuasa yang ditanda-tangani Peserta harus dipersiapkan dan diberikan.
- Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
- Jika kendaraan dicuri atau hilang maka wajib melaporkan kepada Polsek setempat.
*Jaminan pertanggungan berlaku sesuai Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.
Dokumen Pendukung Klaim Kerusakan Sebagian (Partial Loss)*
- Formulir Klaim yang telah di isi lengkap.
- Fotokopi Polis Asuransi Kendaraan.
- Fotokopi SIM Pengemudi dan KTP Tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
- Fotokopi STNK Kendaraan tersebut.
- Surat Keterangan dari kepolisian setempat bilamana akibat perbuatan jahat orang lain.
- Bilamana mengakibatkan kerugian pihak ketiga maka harus melengkapi:
- Surat Pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
- Surat Pernyataan tidak ada asuransi.
- Surat Laporan polisi setempat.
- Fotokopi SIM dan STNK Pihak Ketiga.
- Foto kerusakan kendaraan Pihak Ketiga.
- Dokumen lain yang relevan dengan Pihak Ketiga.
Dokumen Pendukung Klaim Kehilangan/Kerusakan Total (Total Loss)*
- Polis asli.
- Dokumen asli BPKB, STNK, dan Faktur.
- Kunci kontak asli & cadangan.
- Fotokopi KTP Tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
- Fotokopi SIM Pengemudi.
- Kuitansi kosong rangkap 2 (dua) ditambah 1 (satu) rangkap bermaterai.
- Laporan Polisi asli.
- Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
- Buku Kir asli untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
- Berita Acara Pemerikasaan (BAP).
- Surat Keterangan Polda (Kaditserse/ Diskrimum).
- Surat Tanda Pemblokiran STNK dari Kantor Samsat setempat.
- Surat Subrogasi/penyerahan hak milik.
Dokumen Pendukung Kerugian Lebih dari 75% Harga Sebenarnya (Constructive Total Loss)
- Polis asli.
- Dokumen seperti dalam Klaim Kehilangan/Kerusakan Total diatas, namun dikecualikan untuk dokumen pada angka 10, 11, dan 12.
- Surat hasil estimasi nilai kerugian dari bengkel.
Laporan Polisi Diperlukan untuk Klaim Sebagai Berikut
- Klaim Kehilangan karena pencurian, baik kendaraan maupun aksesoris standar/non standar.
- Apabila melibatkan pihak ketiga.
- Kerugian/kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (Malicious Damage).
- Apabila kendaraan mengalami kerusakan total akibat suatu kecelakaan.
- Usahakan membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan sesaat setelah kejadian.
- Melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 3x24 jam setelah terjadinya kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257, atau melalui e-mail ke contact.id@chubb.com, atau dengan mendatangi:
- kantor pusat kami
- kantor kami yang terdekat di kota Anda, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi/penjadwalan kunjungan via hotline layanan nasabah.
- Setelah melakukan pelaporan secara lisan, mohon segera mengajukan pelaporan klaim secara tertulis termasuk jika ada tuntutan dari Pihak Ketiga.
- Mengisi formulir klaim sesuai perlindungan yang dimiliki, melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
- Petugas klaim Chubb akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya.