Lompat ke konten utama
Asuransi Jiwa

Frequently Asked Questions

Tentang Chubb
Tentang Chubb

Chubb adalah pemimpin dunia dalam bidang asuransi. Dengan jangkauan operasional yang tersebar di 54 negara dan wilayah, Chubb menyediakan asuransi properti dan tanggung gugat baik komersial maupun individu, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi kesehatan tambahan, reasuransi, dan asuransi jiwa bagi beragam kelompok nasabah. Sebagai perusahaan underwriting, kami menilai, memperhitungkan, dan mengelola risiko dengan wawasan informasi serta disiplin. Kami melayani dan membayarkan klaim secara adil dan cepat. Perusahaan juga dikenal melalui berbagai penawaran produk dan layanan, kemampuan distribusi yang luas, kekuatan keuangan yang luar biasa, serta operasional secara lokal di berbagai belahan dunia. Perusahaan induknya, Chubb Limited, terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE: CB) dan merupakan komponen indeks S&P 500. Chubb memiliki kantor eksekutif di Zurich, New York, London, Paris, dan lokasi-lokasi lainnya, serta mempekerjakan sekitar 40.000 karyawan di seluruh dunia.

Chubb memiliki jangkauan operasional yang tersebar di 54 negara dan teritorial. Chubb Life adalah divisi asuransi jiwa internasional dari Chubb. Di wilayah Asia, Chubb Life beroperasi di Hong Kong SAR, Indonesia, Korea, Myanmar, New Zealand, Taiwan, Thailand, Vietnam, dan perusahaan joint-venture di Cina.

PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi detail terkait Chubb Life Indonesia silakan klik tautan berikut: https://www.chubb.com/id-en/about-chubb/about-chubb-life-indonesia.html

Chubb Life di Indonesia telah hadir selama lebih dari 37 tahun. Chubb Life memulai operasi bisnisnya di Indonesia pada tahun 2009 dengan melakukan akuisisi PT Asuransi Jiwa Bumi Arta Reksatama, perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1985. Pada Februari 2023, PT Asuransi Cigna resmi bergabung dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia). 

PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia)  berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP397/NB.11/2016 Tanggal 31 Mei 2016.

Informasi detail terkait Chubb Life Indonesia silakan klik tautan berikut: https://www.chubb.com/id-en/about-chubb/about-chubb-life-indonesia.html

Tentang Produk
Tentang Produk

Produk dan layanan yang kami berikan berupa:

1. Perlindungan jiwa yang memberikan solusi komprehensif untuk melindungi Anda dan keluarga  sekaligus memproteksi keuangan anda dari risiko tak terduga di masa depan.

2. Perlindungan kesehatan yang memberikan pertanggungan komprehensif terhadap biaya-biaya medis yang terjadi guna meringankan beban keuangan atas risiko kesehatan dan medis yang tidak terduga

3. Perlindungan kecelakaan diri yang bisa membawa kenyamanan dalam meraih rencana masa depan Anda. 

Penjualan produk asuransi Chubb Life Indonesia dilakukan melalui beberapa channel:

1. Telemarketing : pemasaran/penawaran produk asuransi dilakukan melalui telepon

2. Agency : pemasaran/penawaran produk asuransi dilakukan secara tatap muka melalui Agen Resmi Chubb Life, berlisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

3. Kemitraan : pemasaran/penawaran produk asuransi dilakukan melalui Mitra Resmi Chubb Life Indonesia, seperti: Bank, Multifinance, Ecommerce/Marketplace, dll.

Seluruh produk yang dipasarkan oleh PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) telah mendapat persetujuan dari dan dicatatkan oleh  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chubb Life Indonesia memiliki Produk Asuransi yang beragam mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan diri. Pada beberapa produk Chubb Life Indonesia terdapat manfaat pengembalian premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tercantum di dalam Polis. 

Chubb Life Indonesia memiliki Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5 Tahun 2022 (SEOJK.05/2022) Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, PAYDI adalah produk asuransi yang setidaknya memberikan perlindungan terhadap risiko kematian sekaligus manfaat berupa hasil investasi dari kumpulan dana.

Produk PAYDI yang dimiliki oleh Chubb Life Indonesia memberikan Anda fleksibilitas dalam memilih perencanaan perlindungan jiwa dan keuangan serta instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Tentang Premi
Tentang Premi

Chubb Life Indonesia menyediakan berbagai pilihan premi yang terjangkau dan bisa disesuaikan kebutuhan Nasabah. Nasabah dapat memilih produk asuransi yang memiliki premi sesuai dengan kondisi finansial dengan tetap memastikan manfaat perlindungan yang dipilih tetap optimal untuk menjawab kebutuhan perlindungan Anda dan keluarga. 

Chubb Life Indonesia memiliki kemudahan dalam melakukan pembayaran premi asuransi.  Metode pembayaran premi dapat dilakukan dengan beberapa pilihan sebagai berikut:

1. Autodebit Kartu Kredit Visa/Mastercard
2. Auto debit rekening
3. Transfe ke rekening Virtual Account
4. Payment Gateway IPAY88 melalui Customer Corner

Cara pembayaran melalui Kartu Kredit Visa/Mastercard dengan melampirkan dokumen berupa:

a. Formulir Surat Kuasa Pendebitan Otomatis Kartu Kredit (Produk Syariah) atau Surat Kuasa Pendebitan Otomatis Kartu Kredit (Produk Non-Syariah)
b. Fotokopi kartu identitas (KTP) dan fotokopi kartu kredit

Cara pembayaran melalui Auto Debit Rekening:

1. Melalui fasilitas autodebit ke rekening Bank CIMB Niaga. Persyaratan yang harus dilengkapi:
a. Formulir Surat Pernyataan dan Kuasa Pendaftaran Rekening Pihak Ketiga ke dalam Jaringan Bizchannel (Produk Syariah dan Non-Syariah) dari Bank CIMB Niaga yang bisa didapatkan dari seluruh Kantor Chubb Life
b. Fotokopi kartu identitas (KTP) dan fotokopi halaman depan buku rekening tabungan/giro

2. Melalui fasilitas autodebit ke rekening Bank BCA. Persyaratan yang harus dilengkapi:
a. Formulir Surat Kuasa Pendebitan Otomatis Rekening BCA (Produk Syariah) atau Surat Kuasa Pendebitan Otomatis Rekening BCA (Produk Non-Syariah)
b. Fotokopi kartu identitas (KTP) dan fotokopi halaman depan buku rekening tabungan/giro

3. Melalui fasilitas autodebit ke rekening Bank Mandiri. Persyaratan yang harus dilengkapi:
a. Formulir Aplikasi Kuasa Pendebetan Mandiri
b. Fotokopi kartu identitas (KTP), fotokopi halaman depan buku rekening tabungan/giro, dan fotokopi kartu ATM

Cara pembayaran melalui Virtual Account:

Pembayaran Virtual Account dapat dilakukan melalui Bank Permata, BCA, BNI, BRI, Mandiri dan CIMB Niaga

Pembayaran melalui Virtual Account Bank Permata:
a. Pilih Menu Transaksi Lainnya
b. Pilih Menu Pembayaran
c. Pilih Menu Pembayaran Lainnya
d. Pilih Menu Virtual Account
e. Masukkan Nomor Virtual Account
f. Masukkan Nominal kemudian tekan Benar
g. Pilih Rekening yang akan didebet
h. Tekan "Ya" jika ingin melanjutkan transaksi dan jika "Tidak" transaksi selesai

Pembayaran melalui Virtual Account Bank BCA:
a. Pilih Menu Transaksi Lainnya
b. Pilih Menu Transfer
c. Pilih Menu Rek BCA Virtual Account
d. Masukkan Nomor Virtual Account
e. Masukkan jumlah premi yang tertera dan tekan Benar
f. Cek data yang diinput apakah sudah benar, jika sudah pilih Ya
g. Tekan "Ya" jika ingin melanjutkan transaksi dan jika "Tidak" transaksi selesai

Pembayaran melalui Virtual Account Bank Mandiri:
a. Pilih Menu Bayar/Beli
b. Pilih Menu Lainnya
c. Pilih Menu Asuransi
d. Masukkan Kode Perusahaan
e. Masukkan Nomor Virtual Account
f. Masukkan Nominal kemudian tekan Benar
g. Cek data yang diinput apakah sudah benar, jika sudah pilih Ya
h. Ketik Angka 1 dan Tekan Ya

Pembayaran melalui Virtual Account Bank Niaga:
a. Pilih Menu Utama
b. Pilih Transfer
c. Pilih Rekening CIMB Niaga/Rekening Ponsel lain
d. Pilih Rekening CIMB Niaga lain
e. Pilih OK jika sudah input nominalnya 
f. Masukkan No Virtual Account
g. Masukkan No Referensi (opsional)
h. Pilih Tabungan
I. Jika sudah benar silahkan pilih OK

Pembayaran melalui Virtual Account Bank BNI:
a. Pilih Menu Lain
b. Pilih Menu Transfer
c. Pilih Menu Rekening BNI
d. Masukkan Nomor Virtual Account
e. Masukkan Jumlah Pembayaran Premi
f. Berita boleh dikosongkan
g. Tekan "Ya"
h. Transaksi Telah Selesai

Pembayaran melalui Virtual Account Bank BRI:
a. Pilih Menu Pembayaran/Pembelian
b. Pilih Menu Briva
c. Masukkan Nomor Virtual Account
d. Masukkan Jumlah Pembayaran Premi
e. Tekan "Ya"
f. Transaksi Telah Selesai

Cara Pembayaran Payment Gateway IPAY88 melalui Customer Corner
a. Login Aplikasi Customer Corner
b. Pilih Menu Pembayaran
c. Pilih lain - lain
d. Pilih pembayaran yang diinginkan

Chubb Life menyediakan pilihan pembayaran premi melalui Autodebet dari rekening tabungan dari Bank yang bekerja sama sebagai berikut:

1. BCA
2. MANDIRI
3. CIMB Niaga
4. BRI
5. Neo Commerce

Saat ini pembayaran premi hanya bisa dilakukan dari rekening atau kartu kredit atas nama Pemegang Polis/Tertanggung. 

Manfaat Cuti Premi terdapat pada beberapa produk tertentu sesuai dengan manfaat yang ada di ketentuan polis asuransi yang dimiliki.

Saat ini Chubb Life Indonesia memiliki program diskon untuk Nasabah yang menggunakan metode pembayaran premi secara quartal dan tahunan atau bagi Nasabah yang mengikuti dengan menyertakan pasangan.

Tentang Klaim
Tentang Klaim

Pengajuan klaim rawat inap di Rumah Sakit (RS) dapat melengkapi, menandatangani dan melampirkan dokumen:

1. Formulir Pengajuan Klaim yang diisi oleh pasien
2. Formulir Keterangan Kesehatan yang diisi oleh dokter
3. Pernyataan Persetujuan oleh pasien
4. Fotokopi KTP Pemegang Polis yang masih berlaku
5. Dokumen asli atau fotokopi legalisir seluruh hasil pemeriksaan medis seperti laboratorium, radiologi, CT scan, dan lain-lain
6. Kuitansi asli atas tagihan Rumah Sakit dan/atau Dokter.
7. Perincian tagihan asli Rumah sakit dan/atau Dokter (perincian obat-obatan, dan lain-lain)
8. Dokumen lainnya yang diperlukan dalam proses analisa klaim

Formulir dapat diunduh melalui https://www.chubb.com/id-id/claims/bagaimana-mengajukan-klaim.htm.html. Dokumen dapat dikirimkan melalui jasa pos/kurir ke alamat kantor pusat Chubb sebagai berikut:

PT Chubb Life Insurance Indonesia
Chubb Square, Lantai 6
Jl. M.H. Thamrin No.10 
Jakarta Selatan 10230  
Up: Bagian KLAIM

Manfaat klaim asuransi akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap dan pengajuan manfaat klaim asuransi disetujui oleh Penanggung.

Pengajuan klaim meninggal dunia dapat melengkapi, menandatangani dan melampirkan dokumen:

1. Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa oleh Ahli Waris
2. Formulir Klaim Meninggal (diisi oleh Dokter)
3. Surat Pernyataan Persetujuan Klaim bermaterai Rp 10.000,- oleh Ahli Waris
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku (Pemegang Polis dan Tertanggung maupun Penerima Manfaat)
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kelurahan (legalisir)
7. Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
8. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan
9. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) surat keterangan dari KBRI setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri
10. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) surat Keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Tertanggung meninggal dunia dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang
11. Fotokopi buku rekening halaman depan
12. Buku polis asli

Formulir dapat diunduh melalui https://www.chubb.com/id-id/claims/bagaimana-mengajukan-klaim.html. Dokumen dapat dikirimkan melalui jasa pos/kurir ke alamat kantor pusat Chubb sebagai berikut:

PT Chubb Life Insurance Indonesia
Chubb Square, Lantai 6
Jl. M.H. Thamrin No.10 
Jakarta Selatan 10230
Up. Bagian Klaim

Manfaat klaim asuransi akan dibayarkan oleh penanggung selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap dan pengajuan manfaat klaim asuransi disetujui oleh Penanggung.

Manfaat klaim asuransi akan dibayarkan oleh penanggung selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap dan pengajuan manfaat klaim asuransi disetujui oleh Penanggung.

Jika polis asuransi Anda sebelumnya adalah Polis Cigna maka pengajuan klaim dapat dikirimkan melalui emai ke ChubbCare.id@Chubb.com. Agar dokumen dapat kami terima dengan baik, kirimkan dokumen dengan kapasitas maksimal 4MB.

Klaim dapat diajukan maksimal 30 hari setelah tanggal kejadian. 

Apabila terlambat mengirimkan dokumen (lebih dari 30 hari setelah tanggal kejadian) maka klaim bersifat pengajuan. Selain melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan Anda juga perlu melampirkan surat pernyataan yang berisi alasan keterlambatan pengajuan klaim yang telah ditandatangani.

Tentang Layanan Pelanggan
Tentang Layanan Pelanggan

Anda dapat menghubungi Chubb Life Indonesia untuk berbagai informasi dan kebutuhan Polis Anda ke Chubb Life Care sebagai berikut: 

Hotline            : 14087 
Email               : chubbcare.id@chubb.com 
WhatsApp      : 0815 848 14087
Facebook        : Chubb Life Indonesia
Instagram       : @Chubb.id
Twitter            : @Chubb_ID

Waktu Operasional layanan kami adalah Senin – Jumat, 08.00 - 17.00 WIB (kecuali hari libur nasional).

Biaya menghubungi Chubb Life Care dikenakan tarif lokal sesuai provider yang digunakan.
Waktu Operasional layanan kami adalah Senin – Jumat, 08.00 - 17.00 WIB (kecuali hari libur nasional).

Chubb Life Indonesia memiliki Kantor Pemasaran (Sales Office) yang berada di kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya dan Denpasar.

Sebagai informasi,  Kantor Pemasaran (Sales Office) yang dimiliki oleh Chubb Life Indonesia tidak berfungsi sebagai Layanan Nasabah.

Jika Anda membutuhkan informasi dan/atau pelayanan mengenai polis asuransi yang dimiliki dapat menghubungi Chubb Life Care di nomor Hotline 14087 atau email ke Chubbcare.id@Chubb.com. 

Waktu Operasional layanan kami adalah Senin – Jumat, 08.00 - 17.00 WIB (kecuali hari libur nasional).

Untuk alamat Kantor Pemasaran (Sales Office) Chubb Life Insurance Indonesia sebagai berikut:

Jakarta
Chubb Square, Lantai 5 (UG) 
Jl. M.H. Thamrin No.10 
Jakarta Selatan 10230 

Tangerang
Ruko Financial Center Blok BA-2 No. 10
Jl. Boulevard Raya Gading Serpong
Tangerang 15810

Bandung
Jl. Lembong No.32 
Kec. Sumur Bandung Kel. Braga
Bandung 40111

Surabaya
Jl Embong Sawo No 2 Kavling 8-9, 
Embong Kaliasin, Kec.Genteng,
Surabaya 60251

Denpasar
Jl. Raya Puputan 
Perkantoran Duta Wijaya No 7 Renon
Denpasar 80226

Alamat kantor Chubb Life Insurance Indonesia sebagai berikut:

Chubb Square, Lantai 6
Jl. M.H. Thamrin No.10 
Jakarta Selatan 10230 

Anda dapat menyampaikan keluhan melalui Chubb Life Care melalui kanal berikut:

Hotline            : 14087 
Email                : chubbcare.id@chubb.com 

Atau dapat langsung menyampaikan secara langsung ke Walk-in Customer Chubb Life Care kami yang berlokasi di

Chubb Life Care
Chubb Square, Lantai 5 (UG) 
Jl. M.H. Thamrin No.10 
Jakarta Selatan 10230