Lompat ke konten utama

Pentingkah Pertanggungan untuk Risiko Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga dalam Asuransi Mobil?

08/2020
car bumper crashed

Asuransi mobil adalah produk finansial yang memberikan pertanggungan untuk kendaraan roda empat dari berbagai risiko, tergantung jenis perlindungan yang dipilih. Selain risiko-risiko yang mendasar, asuransi mobil juga menyediakan sejumlah perluasan jaminan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, termasuk jaminan yang menanggung kerugian orang lain akibat kecelakaan yang Anda sebabkan. Tentunya, ini berlaku jika asuransi mobil Anda diperluas dengan tambahan manfaat Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga.

Saat Anda secara tidak sengaja menabrak dan menyebabkan pengemudi lain celaka atau mobil lain rusak, ganti rugi untuk pihak ketiga yang terlibat tersebut dapat diselesaikan dengan memanfaatkan polis asuransi mobil Anda, asalkan tidak melanggar pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan tidak melanggar dua hal di bawah ini:

 

Perjanjian Saling Pikul Risiko (Knock-for-Knock Agreement)

Perjanjian ini merupakan kesepakatan antar perusahaan asuransi yang menetapkan bahwa tertanggung dari masing-masing perusahaan asuransi tidak bisa saling meminta pertanggungjawaban apabila terlibat kecelakaan, karena perusahaan asuransi mereka masing-masing akan menanggung kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

 

Mengemudi Mobil Lain (Driving Other Cars/DOC)

Meskipun polis asuransi terdaftar atas nama Anda bukan berarti polis tersebut menanggung kerusakan mobil orang lain yang Anda kendarai, karena polis asuransi kendaraan bermotor melekat untuk mobil yang didaftarkan. Namun demikian, beberapa perusahaan asuransi memiliki pilihan perluasan Driving Other Cars dengan ketentuannya masing-masing.

Di bawah ini adalah beberapa langkah awal yang perlu Anda lakukan saat terlibat kecelakaan, agar klaim untuk manfaat Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga dapat diajukan:
 

  • Memastikan mobil yang terlibat kecelakaan yang Anda akibatkan tidak memiliki asuransi kendaraan bermotor.
  • Menghubungi perusahaan asuransi kendaraan bermotor Anda.
  • Membuat surat keterangan kepolisian terkait kecelakaan yang terjadi sebagai dokumen lampiran pengajuan klaim.
     

Setelah ketiga hal di atas dilakukan, segera ajukan klaim Anda sebelum batas waktu yang ditentukan dalam polis terlewati.

Jadi, bagaimana menurut Anda? Pentingkah memiliki perluasan manfaat Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga?

 

Disclaimer - Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang produk dan layanan terkait yang ditawarkan oleh Chubb. Setiap saran dalam artikel ini hanya bersifat umum dan tidak memperhitungkan tujuan khusus, situasi atau kebutuhan keuangan, atau hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait. Pembaca yang mengandalkan saran ini melakukannya dengan risiko mereka sendiri. Referensi apa pun dalam artikel ini ke konten lain bukan merupakan atau menyiratkan dukungan atau rekomendasi oleh Chubb. Grafik dan animasi yang digunakan dalam artikel ini tidak dimaksudkan untuk mengilustrasikan dan juga bukan representasi dari cakupan, layanan, dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh Chubb. Harap tinjau syarat, ketentuan, dan pengecualian lengkap dari polis yang relevan dan pertimbangkan apakah saran tersebut tepat untuk Anda. Pertanggungan ditanggung oleh satu atau lebih perusahaan Chubb. Tidak semua perlindungan dan layanan tersedia di semua negara. Perlindungan dan layanan tunduk pada persyaratan perizinan dan pembatasan sanksi. Artikel ini bukan merupakan penawaran atau ajakan produk asuransi atau reasuransi. Syarat dan ketentuan berlaku untuk layanan. Silakan hubungi broker atau agen lokal Anda untuk mendapatkan saran. © 2024 Chubb. Chubb® dan logo Chubb, Chubb.Insured.SM merupakan merek dagang milik Chubb. 

Hubungi kami
Hubungi kami

Tertarik dengan polis asuransi Chubb ini?

Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi