Lompat ke konten utama

Langkah Prosedur Klaim

Untuk mengajukan klaim, Pemegang Polis atau Penerima Manfaat harus mengisi dengan lengkap dan akurat Formulir Pengajuan Klaim dan menyertakan dokumen klaim asli serta persyaratan lainnya.

Simak alur Proses Klaim Chubb Life Indonesia berikut ini:

Keterangan:

  1. Nasabah yang sebelumnya memiliki polis Cigna silakan akses ke Customer Portal di sini
  2. Nasabah yang sebelumnya memiliki polis Chubb Akses ke Customer Corner di sini
     

Dokumen Kelengkapan untuk Melakukan Prosedur Klaim

Untuk melakukan klaim, Pemegang Polis perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Formulir Pengajuan Klaim Kesehatan (FPKK)
  2. Formulir Pengajuan Klaim Jiwa (FPKJ)
  3. Fotokopi bukti identitas pemegang polis dan tertanggung
  4. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) rekam medis dan ditandatangani oleh dokter
  5. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi asli
  6. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) tagihan rumah sakit dan/atau dokter
  7. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) berita acara dari kepolisian, jika klaim karena kecelakaan lalu lintas
  8. Dokumen asli (atau salinan yang dilegalisir) surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat jika kecelakaan terjadi di luar negeri

Chubb Life juga melampirkan formulir tambahan yang perlu dilengkapi bersama dengan 7 dokumen diatas ketika nasabah akan melakukan:

  1. Pengajuan Klaim berkaitan dengan Cacat/DisableFormulir Klaim Cacat (FKC)
     

Informasi Pengalihan Layanan Claim Cashless

Berikut adalah informasi mengenai Surat Pemberitahuan Pengalihan Layanan Claim Cashless yang berlaku untuk nasabah Chubb Life, terutama pemegang kartu asuransi AAA.