- Upayakan untuk membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan segera setelah insiden terjadi.
- Laporkan setiap insiden selambat-lambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- jaringan bengkel rekanan kami yang telah ditunjuk sebagai Chubb Preferred Repairer (CPR), atau
- e-mail ke contact.id@chubb.com, atau
- telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257, atau
- kantor pusat kami, atau
- kantor kami yang terdekat di kota Anda, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi/penjadwalan kunjungan via hotline layanan nasabah
- Setelah melaporkan klaim Anda secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pelaporan klaim secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
- Isi formulir klaim asuransi kendaraan bermotor, lengkapi dokumen pendukung dan informasikan kronologi lengkap insiden yang menyebabkan kerugian.
- Apabila pengajuan klaim dilakukan melalui bengkel CPR, pelaksanaan survei akan dilakukan oleh petugas survei bengkel CPR. Sedangkan pengajuan klaim yang tidak melalui bengkel CPR, pelaksanaan survei akan dilakukan oleh petugas survei dari Chubb yang akan menghubungi Anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.
- Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan Anda maupun kendaraan milik pihak ketiga yang terlibat dalam insiden, tanpa keputusan tertulis dari Chubb.
- Bilamana yang mengajukan klaim bukan Tertanggung atau pihak yang namanya tidak tercantum di dalam polis, maka surat kuasa yang ditandatangani oleh Tertanggung harus diserahkan.
- Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
- Jika kendaraan dicuri atau hilang maka surat laporan Kepolisian setempat yang menginformasikan mengenai kehilangan kendaraan bermotor harus diserahkan sebagai dokumen pendukung.
*Jaminan pertanggungan berlaku sesuai polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.