Lompat ke konten utama

Mari Mulai

  1. Upayakan untuk membuat dokumentasi awal dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan segera setelah insiden terjadi.
  2. Laporkan setiap insiden selambat-lambatnya 5x24 jam setelah terjadinya kerugian.

Pelaporan dapat dilakukan melalui:

  • jaringan bengkel rekanan kami yang telah ditunjuk sebagai Chubb Preferred Repairer (CPR), atau
  • e-mail ke contact.id@chubb.com, atau
  • telepon ke hotline layanan nasabah kami di nomor 1500 257, atau
  • kantor pusat kami, atau
  • kantor kami yang terdekat di kota Anda, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi/penjadwalan kunjungan via hotline layanan nasabah

 

  1. Setelah melaporkan klaim Anda secara lisan, segera tindak lanjuti dengan pelaporan klaim secara tertulis, termasuk jika ada tuntutan dari pihak ketiga.
  2. Isi formulir klaim asuransi kendaraan bermotor, lengkapi dokumen pendukung dan informasikan kronologi lengkap insiden yang menyebabkan kerugian.
  3. Apabila pengajuan klaim dilakukan melalui bengkel CPR, pelaksanaan survei akan dilakukan oleh petugas survei bengkel CPR. Sedangkan pengajuan klaim yang tidak melalui bengkel CPR, pelaksanaan survei akan dilakukan oleh petugas survei dari Chubb yang akan menghubungi Anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.
  4. Anda tidak dibenarkan untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan baik pada kendaraan Anda maupun kendaraan milik pihak ketiga yang terlibat dalam insiden, tanpa keputusan tertulis dari Chubb.
  5. Bilamana yang mengajukan klaim bukan Tertanggung atau pihak yang namanya tidak tercantum di dalam polis, maka surat kuasa yang ditandatangani oleh Tertanggung harus diserahkan.
  6. Memberikan informasi yang sebenar-benarnya atas kerugian yang terjadi.
  7. Jika kendaraan dicuri atau hilang maka surat laporan Kepolisian setempat yang menginformasikan mengenai kehilangan kendaraan bermotor harus diserahkan sebagai dokumen pendukung.

*Jaminan pertanggungan berlaku sesuai polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang Anda miliki.

 

Dokumen Pendukung untuk Klaim Kerusakan Sebagian

  1. Formulir klaim yang telah diisi lengkap;
  2. Fotokopi polis Asuransi Kendaraan Bermotor Anda;
  3. Fotokopi SIM Pengemudi dan KTP Tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK;
  4. Fotokopi STNK;
  5. Surat Laporan dari Kepolisian bilamana kerugian terjadi akibat perbuatan kriminal orang lain;
  6. Bilamana insiden mengakibatkan kerugian pihak ketiga, maka dokumen-dokumen berikut harus dilengkapi:
  •  Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menginformasikan permintaan kompensasi mereka;
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga yang menginformasikan bahwa mobil pihak ketiga tidak diasuransikan;
  • Surat keterangan dari Kepolisian setempat yang menginformasikan insiden kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi;
  • Fotokopi SIM Pengemudi dan STNK pihak ketiga;
  • Foto keruskaan kendaraan milik pihak ketiga; dan
  • Dokumen lain yang relevan dengan klaim pihak ketiga.

 

Dokumen Pendukung untuk Klaim Kehilangan/Kerusakan Total

  1. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang asli;
  2. Dokumen asli BPKB, STNK, dan Faktur kendaraan;
  3. Kunci kontak utama & cadangan;
  4. Fotokopi KTP Tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK;
  5. Fotokopi SIM pengemudi;
  6. Kuitansi kosong rangkap 2 (dua) dan 1 (satu) rangkap bermeterai;
  7. Surat Laporan Kepolisian yang asli;
  8. Dokumentasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau lembaga internasional;
  9. Buku Pemeriksaan Kendaraan Bermotor yang asli untuk kendaraan yang wajib KIR;
  10. Surat keterangan dari Kaditserse/Diskrimum Polda;
  11. Surat Tanda Pemblokiran STNK dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat; dan
  12. Surat subrogasi/penyerahan hak milik.

 

Dokumen Pendukung untuk Kerugian Diatas 75% dari Harga Aktual Kendaraan (Kerugian Total Konstruktif)

  1. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang asli;
  2. Semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk klaim Kehilangan/Kerugian Total di atas, kecuali dokumen pada nomor 10, 11, dan 12; dan
  3. Surat hasil estimasi nilai kerugian dari salah satu bengkel rekanan kami.

 

Laporan Polisi Diperlukan untuk Klaim Berikut

  1. Klaim kehilangan akibat pencurian, baik kendaraan maupun aksesori standar/non standar.
  2. Apabila kerugian melibatkan pihak ketiga.
  3. Kerugian/kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (malicious damage).
  4. Apabila kendaraan mengalami kerusakan total akibat kecelakaan.