Lompat ke konten utama

Express Claim

Mengajukan klaim dengan cepat dan mudah bersama Chubb Life Indonesia

Pengajuan Klaim Walk In
  • Jenis produk: Santunan Rawat Inap
  • Polis aktif   > 1 tahun di hitung dari tanggal aktif polis atau tanggal pemulihan polis terakhir)
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Tidak termasuk dalam pengecualian polis
  • Total jumlah uang Pertanggungan maksimum Rp 10 juta untuk seluruh polis yang dimiliki 
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
    • Dokumen Lengkap yaitu:
      • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan I (diisi oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
      • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan II (diisi oleh Dokter yang merawat)
      • Kuitansi rincian dan total perawatan (Asli/Foto copy legalisir)
      • Identitas diri KTP & KK (Foto copy)

          Note:

  1. SLA (Service Level Agreement) adalah perhitungan waktu proses klaim dari dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan keputusan klaim
  2. Seluruh ketentuan pengajuan klaim akan mengacu terhadap ketentuan yang tertera di dalam polis yang berlaku
  3. Semua pengajuan Walk-in dilakukan oleh pemegang polis/tertanggung/penerima manfaat. Pengajuan dilakukan di Chubb Life Care Walk-In yang berada di kantor pusat Chubb Life (Chubb Square, Jakarta).
  • Jenis manfaat: Meninggal Dunia
  • Polis aktif   > 1 tahun di hitung dari tanggal aktif polis atau tanggal pemulihan polis terakhir)
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Tidak termasuk dalam pengecualian polis
  • Uang Pertanggungan maksimum Rp 200.000.000 per polis
  • Bukan termasuk produk Asuransi Jiwa Kredit, Perlindungan Kartu Kredit (RC), dan Personal Accident
  • Tidak ada nilai tunai (bukan polis yang memiliki investasi)
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
    • Dokumen Lengkap yaitu:
      • Formulir Klaim Asuransi Jiwa bagian I (diisi oleh Ahli Waris dan/atau pemegang polis)
      • Formulir Klaim Asuransi Jiwa bagian II (diisi oleh Dokter yang merawat)
      • Identitas KTP dan KK (Foto copy)
      • Surat keterangan meninggal dunia dari RS yang dilegalisir
      • Akta kematian yang dilegalisir
      • Surat keterangan kepolisian dalam hal tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan atau hasil tidak wajar yang dilegalisir

          Note:

  1. SLA (Service Level Agreement) adalah perhitungan waktu proses klaim dari dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan keputusan klaim
  2. Seluruh ketentuan pengajuan klaim akan mengacu terhadap ketentuan yang tertera di dalam polis yang berlaku
  3. Semua pengajuan Walk-in dilakukan oleh pemegang polis/tertanggung/penerima manfaat. Pengajuan dilakukan di Chubb Life Care Walk-In yang berada di kantor pusat Chubb Life (Chubb Square, Jakarta).
Pengajuan Klaim Customer Corner
  • Jenis produk: Indemnity (contoh nama produk : Medical Pro, Premier Care Protection, Hospitalisation & Surgery Rider, Smart Hospitalisation dan produk serupa lainnya)
  • Premi melindungi sampai dengan tanggal kejadian
  • Tidak termasuk dalam pengecualian polis
  • Total jumlah uang Pertanggungan maksimum Rp 4 juta untuk seluruh polis yang dimiliki 
  • Dokumen klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut klaim lengkap dan tidak diperlukan investigasi lebih lanjut
    • Dokumen Lengkap yaitu:
      • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan I (diisi oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
      • Formulir Klaim Asuransi Kesehatan II (diisi oleh Dokter yang merawat)
      • Kuitansi rincian dan total perawatan (Asli)
      • Hasil pemeriksaan medis dan laboratorium selama perawatan
      • Identitas diri KTP (Foto copy)
      • Data yang harus dilengkapi dalam pengisian pengajuan klaim di Customer Corner adalah nomor polis, nama Tertanggung, tanggal perawatan, total tagihan, nama RS, tanggal pengajuan klaim

          Note:

  1. SLA (Service Level Agreement) adalah perhitungan waktu proses klaim dari dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan keputusan klaim
  2. Seluruh ketentuan pengajuan klaim akan mengacu terhadap ketentuan yang tertera di dalam polis yang berlaku
Mengapa Chubb

Kami mencari cara untuk mengatakan ya.®