Lompat ke konten utama

Anda suka menunda kunjungan ke Dokter gigi karena faktor biaya?

Jangan jadikan alasan biaya sebagai penghambat kesehatan gigi Anda. Risiko sakit gigi dan penyakit gigi lainnya dapat diminimalisir dengan perawatan dan kunjungan rutin ke dokter gigi.

Dental Insurance Plan adalah produk asuransi yang dipasarkan atas kerjasama antara PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS) dan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb) yang memberikan perlindungan lengkap terkait kesehatan gigi dan mulut, sehingga pengeluaran biaya kunjungan ke dokter gigi terasa lebih ringan.

Cakupan Jaminan

Dengan tarif premi asuransi mulai dari Rp131.000 per bulan, Anda akan memperoleh perlindungan untuk periode pertanggungan tahunan, sebagai berikut:

 Santunan hingga 100%* untuk:

  1. Biaya tindakan paliatif untuk jasa layanan kedaruratan gigi untuk mengobati rasa nyeri yang hebat, pembengkakan atau pendarahan tak terkendali yang berasal dari rongga mulut.
  2. Biaya kunjungan berkala ke dokter gigi untuk tindakan penyakit gigi.
  3. Biaya tindakan pencegahan penyakit gigi, seperti pembersihan karang gigi (scaling) dan aplikasi fluoride pada gigi.
  4. Biaya radiologi gigi (x-ray panoramic)

Santunan hingga 80%* untuk:

  1. Biaya tindakan konservatif seperti penambalan gigi berlubang secara permanen dengan amalgam atau resin komposit.
  2. Biaya pencabutan gigi seperti pencabutan sederhana - gigi yang terupsi atau akar yang terekspos dan pencabutan rumit - gigi atau akar, sebagian bertulang.
  3. Biaya perawatan saluran akar gigi (termasuk biaya x-ray).

* Santunan Manfaat tertinggi untuk layanan yang diberikan oleh Provider Anggota Jaringan.

Provider Anggota Jaringan berarti suatu kumpulan para Dokter Gigi, Klinik Gigi, Pusat Medis dan Rumah Sakit yang telah dikontrak dan sepakat untuk menyediakan Jasa Layanan Kedokteran Gigi yang dijamin serta yang melaksanakan program manajemen mutu dan standar perawatan yang dibutuhkan untuk dapat sebagai provider yang berijin di Indonesia.

Ringkasan Informasi Produk & Layanan

Dental Insurance Plan adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh Chubb. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Dental Insurance Plan. Anda disarankan untuk membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin. Hubungi kami melalui nomor hotline 1500 257 untuk informasi lebih lanjut.

PT Bank DBS Indonesia dan PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank DBS Indonesia merupakan peserta penjaminan pada program pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).