Lompat ke konten utama

Melindungi diri dari kejadian tidak terduga akibat kecelakaan

Musibah bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja, proteksikan diri Anda dan keluarga dengan Personal Accident Insurance untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Personal Accident Insurance adalah produk asuransi yang dipasarkan atas kerjasama antara PT Bank DBS Indonesia (Bank DBS) dan PT Chubb General Insurance Indonesia (Chubb). Produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan.

Cakupan Jaminan

Dengan tarif premi asuransi mulai dari Rp137.000 per bulan, Anda akan memperoleh perlindungan untuk periode pertanggungan tahunan, sebagai berikut

Manfaat Utama

  1. Manfaat jika terjadi risiko kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dan cacat permanen
  2. Manfaat biaya pemakaman /kremasi
  3. Manfaat santunan biaya pengobatan karena kecelakaan
  4. Manfaat jika Tertanggung menderita cedera tubuh yang mengakibatkan patah tulang

Manfaat Tambahan

1.       Penggantian cedera ergonomis

Ringkasan Informasi Produk & Layanan

Personal Accident Insurance adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh Chubb. Produk ini bukan merupakan produk simpanan pada Bank DBS Indonesia dan oleh karenanya tidak mengandung kewajiban apapun dan tidak dijamin oleh Bank DBS Indonesia serta tidak termasuk dalam program penjamin pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS").

Bank DBS Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk ini dimana penggunaan logo dan/atau atribut lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran hanya merupakan wujud kerjasama antara Bank DBS Indonesia dengan Chubb sehingga tidak dapat diartikan bahwa produk ini merupakan produk Bank DBS Indonesia.

Deskripsi manfaat yang tertera pada halaman ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan asuransi Personal Accident Insurance. Anda disarankan untuk membaca isi ketentuan polis dan ikhtisar polis untuk mengetahui rincian manfaat serta uraian tentang syarat-syarat, kondisi-kondisi yang berlaku serta hal-hal yang tidak dijamin. Hubungi kami melalui nomor hotline 1500 257 untuk informasi lebih lanjut.

PT Bank DBS Indonesia dan PT Chubb General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank DBS Indonesia merupakan peserta penjaminan pada program pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).