Manfaat meninggal dunia akan dibayarkan kepada Bank jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab meninggal dunia dan periode sebagai berikut:
Periode |
Sebab Meninggal dunia |
Manfaat meninggal dunia |
Semasa Masa Tunggu* |
Sakit |
Pengembalian Premi |
Setelah Masa Tunggu* |
Sakit |
Uang Pertanggungan menurun^ |
Selama masa pertanggungan |
Kecelakaan |
Uang Pertanggungan menurun^ |
* Masa Tunggu: Periode selama 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan
^ Uang pertanggungan menurun mengikuti tabel penurunan yang disediakan oleh Chubb Life
Jika Tertanggung melakukan pelunasan, maka Penanggung akan memberikan Manfaat pelunasan sesuai dengan perhitungan dari Chubb Life
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi