Asuransi Jiwa Kredit Serbaguna Mikro Menurun dipersiapkan untuk dapat memberikan manfaat menurun selama jangka waktu polis berlangsung. Asuransi ini memberikan santunan kematian yang akan membantu keluarga nasabah melunasi pinjaman ke bank.
Manfaat meninggal dunia: Uang Pertanggungan menurun akan dibayarkan kepada bank jika Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat pelunasan: Ketika pelunasan dipercepat, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi.
Seorang Tertanggung berusia 50 tahun yang merupakan debitur Bank membeli polis Asuransi Jiwa Kredit Serbaguna Mikro Tetap dengan Uang Pertanggungan Awal sebesar Rp25.000.000 dengan masa pertanggungan selama 3 tahun dengan premi tunggal sebesar Rp 162.500.
Apabila Tertanggung meninggal karena sakit atau kecelakaan di dalam masa pertanggungan maka Perusahaan akan membayarkan manfaat Asuransi kepada Bank sebesar Sisa Pinjaman yang dihitung berdasarkan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan yang ditetapkan Perusahaan
Apabila Tertanggung tetap hidup hingga akhir masa pertanggungan maka pertanggungan berakhir
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi