Jika Tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan memberikan manfaat asuransi meninggal dunia yang menurun sesuai dengan tabel penurunan uang pertanggungan yang dibuat Chubb Life. Masa Tunggu untuk Klaim pada manfaat Asuransi Meninggal dunia: Masa Tunggu untuk klaim meninggal dunia akibat penyakit bagi pertanggungan dengan guaranteed acceptance adalah 90 hari, namun untuk klaim meninggal dunia karena kecelakaan tidak ada masa tunggu. Manfaat pelunasan: Jika Tertanggung melakukan pelunasan, maka Penanggung akan memberikan Manfaat pelunasan sesuai dengan perhitungan dari Chubb Life
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi