Merupakan asuransi jiwa berjangka dengan jaminan premi kembali jika tidak ada klaim.
Periode |
Sebab Meninggal dunia |
Manfaat asuransi |
Semasa Masa Tunggu* |
Sakit |
- |
Setelah Masa Tunggu* |
Sakit |
50 % (lima puluh persen) Uang Pertanggungan dan 1% (satu persen) Uang Pertanggungan untuk setiap bulan sisa pertanggungan yang dibayarkan secara sekaligus |
Sejak tahun kedua |
Sakit |
100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan 2% (dua persen) Uang Pertanggungan untuk setiap bulan sisa pertanggungan yang dibayarkan secara sekaligus |
Selama masa pertanggungan |
Kecelakaan |
100% (seratus persen) Uang Pertanggungan dan 2% (dua persen) Uang Pertanggungan untuk setiap bulan sisa pertanggungan yang dibayarkan secara sekaligus |
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi