Produk ini merupakan produk asuransi tambahan untuk perorangan yang memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi apabila tertanggung mengalami salah satu risiko berikut, mana yang terjadi terlebih dahulu: meninggal dunia, atau dinyatakan cacat tetap dan total, atau pertama kali didiagnosis menderita salah satu dari 36 penyakit kritis seperti yang tercantum dalam polis. Asuransi tambahan ini dapat dilekatkan pada produk asuransi dasar tradisional dan unit link premi berkala. Tertanggung dari asuransi tambahan ini adalah suami/istri dari pemegang polis asuransi dasar, dimana suami/istri dari pemegang polis bukan orang yang sama dengan tertanggung asuransi dasar.
- Meninggal dunia;
- Dinyatakan cacat tetap dan total dalam masa pertanggungan dan kondisi tersebut berlangsung secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 180 hari; atau
- Pertama kali didiagnosis menderita salah satu dari 36 penyakit kritis seperti yang tercantum pada polis (khusus untuk resiko risiko penyakit kritis berlaku masa tunggu 90 hari sejak tanggal mulai pertanggungan).
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi