Produk ini merupakan asuransi tambahan untuk perorangan yang memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi apabila Tertanggung meninggal atau dinyatakan cacat total dan tetap, risiko manapun yang terjadi lebih dahulu. Asuransi tambahan ini dapat dilekatkan pada produk asuransi dasar tradisional dan unit link premi berkala. Tertanggung dari asuransi tambahan ini adalah suami/istri dari pemegang polis asuransi dasar, dan suami/istri dari pemegang polis bukan orang yang sama dengan Tertanggung asuransi dasar.
- Meninggal dunia; atau
- Dinyatakan cacat total dan tetap dalam masa pertanggungan dan kondisi tersebut berlangsung secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 180 hari.
Informasi yang tersaji berikut tidak bersifat mengikat. Mohon agar selalu merujuk pada ketentuan yang tertera dalam polis.
Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi kami untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda terlindungi dari potensi risiko yang dihadapi